
Photo
JawaPos.com - Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang memperbolehkan partai politik (Parpol) untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dosen program studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut memberikan tanggapan terhadap putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 280 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Dr Rifqi, sapaan akrabnya mengatakan putusan MK tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat (1) dan tidak merubah substansi larangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama. Kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah dan tempat pendidikan tetap dilarang. Putusan tersebut bahkan mempertajam larangan kampanye di tempat ibadah dengan tidak memberi ruang untuk adanya pengecualian.
“Sikap berhukum MK menurut saya secara substansial dapat diterima. Keputusan merestui kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan didasarkan pada pandangan bahwa kebijakan terkait dengan teknis kampanye merupakan open legal policy. Dalam hal ini, pemerintah dan legislatif memiliki keleluasaan untuk mengaturnya, sepanjang tidak melanggar prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” ucapnya.
Karena saat ini, sambung Dr Rifqi, kegiatan politik tersebut harus dilihat sebagai instrumen untuk membangun kesadaran politik pemilih tentang siapa yang pantas dia pilih. Dan kampanye yang mampu membangun kesadaran politik yang baik adalah kampanye yang dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.
Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya:
Tempat Pendidikan Adalah Ruang Publik
Tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk didalamnya wacana politik praktis.
“Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak,” lanjut kepala LKBH Umsida ini.
Infiltrasi Informasi di Media Massa Tentang Kampanye Politik
Photo
Saat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa (mainstream dan media sosial) menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik. Maraknya hoax juga semakin membuat informasi terkait politik semakin sudah ditemukan kebenarannya. Infiltrasi pemodal pada dunia politik dan media massa, menjadikan media masa sulit menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dengan benar.
“Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa,” sambungnya.
Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Photo

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
