Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 15.24 WIB

Hukuman Mati Sambo Dianulir jadi Seumur Hidup, Ini Pengertian Vonis Tersebut Menurut Pakar Pidana

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

JawaPos.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhindar dari hukuman pidana mati setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis Sambo, disunat menjadi pidana penjara seumur hidup.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan salah persepsi mengenai implementasi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pertama, ada yang menganggap vonis hukuman ini sama dengan umur terpidana ketika melakukan kejahatan berat. Kedua, hukuman yang berarti dipenjara sepanjang sisa hidupnya dan berakhir saat meninggal dunia.

Lantas, apakah Sambo yang kini berusia 50 tahun akan menginap di bui selama waktu itu?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa versi tersebut keliru.

Menurut dia, penjara seumur hidup bukan berarti berdasarkan jumlah usia terpidana ketika melakukan kejahatan.

"Versi pertama itu kesalahan penafsiran ketentuan penjara seumur hidup, kalau ditafsirkan penjara sesuai usia pada terpidana melakukan kejahatan, itu berarti kan dengan waktu tertentu," jelas Peter Jeremiah ketika dihubungi JawaPos.com Selasa (8/8).

Penjara selama waktu tertentu menurut Pasal 12 KUHP, tidak boleh melebihi 20 tahun. Berangkat dari pasal ini, vonis seumur hidup dapat mengakibatkan kerancuan jika berdasarkan jumlah usia terpiadan.

"Misalnya ketika X melakukan kejahatan usianya 25 tahun, kemudian divonis seumur hidup dan ditafsirkan dia dipenjara 25 tahun, kan berarti jadinya penjara usia tertentu bukan seumur hidup. Sedangkan menurut KUHP penjara waktu tertentu itu maksimal 20 tahun, jadi kan bertentangan kalau ditafsirkan seperti itu," imbuhnya.

Peter Jeremiah menjelaskan bahwa penjara seumur hidup akan berakhir saat terpidana meninggal dunia.

"Penjara seumur hidup ya berarti artinya dipenjara sepanjang pidana seumur hidup dan penjara berakhir saat terpidana meninggal dunia," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore