Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Juni 2023 | 18.23 WIB

Polri Pastikan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Bukan Untuk Beratkan Warga

JAGA DIRI: Petugas melayani pemohon pembuatan SIM di Satpas Colombo dengan menggunakan masker dan sarung tangan. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

JAGA DIRI: Petugas melayani pemohon pembuatan SIM di Satpas Colombo dengan menggunakan masker dan sarung tangan. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan untuk memberatkan masyarakat. Melainkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
 
"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6).
 
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, dengan masuk ke sekolah mengemudi pengendara digarapkan bisa lebih memahami etika berkendara. Lalu  pengendara juga akan lebih mudah menjalani tes pembuatan SIM di kantor polisi.
 
 
"Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia (pentingnya etika lalu lintas), kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," jelas Yusri.
 
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
 
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
 
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).
 
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore