Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 17.17 WIB

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah K - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah K

JawaPos.com - Usai membacakan putusan terkait sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyampaikan sikap lembaga terhadap advokat yang juga mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Sebelumnya, Denny menebar isu kebocoran dan menyebut MK mengabulkan gugatan sistem tertutup dengan komposisi enam berbanding tiga.

Hakim konstitusi MK Saldi Isra mengatakan, putusan MK menunjukkan bahwa pernyataan Denny sepenuhnya keliru. Bukan hanya dari sisi substansi, melainkan juga kronologi waktu hingga komposisi hakim.

Saldi menjelaskan, saat Denny mengunggah informasi pada 28 Mei, posisi perkara belum diputus sama sekali. Usai menerima kesimpulan pada 31 Mei 2023, pihaknya baru menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 5 Juni 2023. Kemudian, pembahasan intens baru mencapai puncaknya pada 7 Juni.

”Hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim," ujarnya. Apalagi, lanjut dia, dalam RPH tidak ada sosok lain di luar hakim konstitusi yang hadir. Karena itu, mustahil ada pihak di luar hakim yang membocorkan.

Saldi mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Denny kepada organisasi advokat yang menaunginya. Baik itu organisasi di Indonesia maupun Australia.

Di Indonesia, Denny tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dia menyerahkan kepada organisasi advokat untuk menilai adanya pelanggaran etik atau tidak.

Untuk opsi pidana, Saldi menegaskan tidak akan mengambilnya. ”MK memilih sikap tidak melangkah sejauh itu," terangnya. Terlebih, saat ini sudah ada pihak yang melaporkannya kepada kepolisian. Saldi menegaskan, lembaganya siap mendukung dan memberikan keterangan bila diperlukan.

Bagaimana tanggapan Denny? Dia menilai langkah MK yang hanya melaporkan ke organisasi advokat cukup bijak. MK tidak memilih jalur pidana ataupun tangan paksa negara. ”Yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat," ujarnya.

Denny bersikukuh, apa yang diunggah dalam media sosialnya beberapa waktu lalu merupakan bagian sumbangsihnya sebagai akademisi. Sesuai UU Guru dan Dosen, pihaknya punya kewajiban menyebarluaskan gagasan. Denny juga menegaskan, upaya membawa isu ke ranah publik harus terus dilakukan di tengah sistem hukum yang masih tidak ideal. Di mana mafia hukum banyak berpraktik. ”Maka, kontrol publik justru diperlukan untuk mengawasi kinerja hakim," tuturnya. (far/tyo/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore