Daun singkong dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat Muslim, hukumnya "mubah" atau dibolehkan. Ihwal adanya hal ini dikatakan Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry, setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum di mana beberapa masyarakat Sulsel, utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi/singkong untuk pakan ternak babi milik umat non-Muslim.
"Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat Muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (8/6).
Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan, di mana dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Al Quran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.
Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga menjadi pertimbangan.
"Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas Muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat Muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama," katanya.
Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, katanya, MUI Sulsel melalui komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas Muslim adalah mubah (dibolehkan).
Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas, yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.
Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Janggal Terkait Perdagangan Orang Capai Rp 442 Miliar
Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel, demikian KH Muammar Bakry .

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
