Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Mei 2023 | 01.52 WIB

Percepat Kasus Penanganan HAM Berat, Kemenkumham Temukan 30 Korban Eksil di Eropa

Kepala Pansel KY, Dhahana Putra - Image

Kepala Pansel KY, Dhahana Putra

JawaPos.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra memastikan, pihaknya akan memberikan pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat. Utamanya kepada 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di kawasan Eropa.

“Pada Pernyataan Pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia,” kata Dhahana dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, guna membentuk Tim PPHAM serta melakukan langkah pemulihan korban dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.

Sejak diterbitkannya kebijakan tersebut, kata Dhahana, pihaknya telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.

“Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia),” ujar Dhahana.

Dhahana mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI, yakni verifikasi korban eksil politik eks WNI yang tetap menjadi warga negara asing, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia. Serta verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.

“Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut,” ucap Dhahana. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore