Buruh melakukan longmars saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tersebut mereka menyuarakan 18 tuntutan salah satunya menolak Omnibus
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau partai politik tidak menjadikan momen peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 sebagai momen dan ajang kampanye menjelang Pemilu 2024.
"Imbauan ini juga menegaskan kepada partai politik agar tidak membawa gambar atau atribut partainya pada momen Hari Buruh," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal kepada sejumlah media di Pekanbaru, dikutip dari Antara Senin (1/5).
Disebutkan Alnof, saat ini yang jelas-jelas sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Oleh sebab itu, imbauan ini memang ditujukan kepada partai politik.
"Sebagai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka kita imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei," jelas Alnof.
Alnof menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Ia juga mengingatkan kepada parpol agar menahan diri, untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.
Baca Juga: Arah ke Stasiun Gambir Macet karena Hari Buruh? Khusus Hari Ini Bisa Naik dari Stasiun Jatinegara
"Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini," kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.
Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023
"Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023," tutup Alnof.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
