JawaPos.com - TikToker Bima Yudho Saputro diketahui sempat dilaporkan ke Polda Lampung beberapa hari lalu buntut dari kritikan pedas-tajam yang dilayangkannya terhadap pemerintah daerah setempat. Kritikan itu dilakukannya dengan melihat daerahnya seperti kurang diurus dengan kondisi jalanan banyak yang rusak.
TikToker Bima Yudho Saputro.
Bima yang kini berada di Australia untuk tujuan belajar di sana mengaku was-was saat mendengarkan suara sirine. Dia khawatir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada dirinya.
"Ada suara sirine, was was nggak sih lo kalau jadi gua? Padahal kasus gua sudah diangkat, tidak ada kriminal," ujar Bima dalam video dalam unggahannya di Instagram.
Bima sempat ditanya apakah dirinya akan akan mudik di momen Lebaran Idul Fitri tahun ini ke kampung halamannya di Lampung. Dia pun secara tegas menyatakan belum mau mudik.
"Kagak lah, masih was-was gua. Memang nggak ada rencana pulang sih sebenarnya. Tapi gua tanggal 30 (April) sampai 8 (Mei) di Malaysia. Terus gua di Bangkok sampai tanggal 12. Habis itu balik ke Sydney," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polda Lampung Tak Tindaklanjuti Laporan Terhadap TikToker Bima Yudho
Sebelumnya, TikToker Bima Yudho Saputro membuat kritikan pedas terhadap Lampung yang dinilainya tidak maju-maju. Kritikan itu dibuat lewat konten video yang kemudian viral di media sosial.
Buntut dari kritikan Bima terhadap Lampung, advokat Gindha Ansori melaporkannya ke Polda Lampung. Dia mempersoalkan penyebutan kata 'dajjal' dalam pernyataan Bima. Gindha yang sempat dikait-kaitkan dengan kepala daerah nomor wahid di Lampung, mengklarifikasi melalui video kalau laporannya dia lakukan sendiri tanpa ada suruhan dari pihak lain.
Selain dilaporkan ke polisi, Bima melalui unggahannya di Instagram juga menyebut orang tuanya mendapat intimidasi atau diancam. Bima merasa tidak terlalu khawatir karena berada di luar negeri. Yang dikhawatirkannya adalah keluarganya yang tinggal di Lampung.
Baru-baru ini, Polda Lampung akhirnya memastikan kasus Bima tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum. Penyebabnya. kesimpulan dari kasus tersebuut tidak mengandung unsur pidana.
"Penanganan perkara tersebut (kasus Bima, Red) telah kami hentikan dengan alasan bahwa perkara itu bukan merupakan sebuah tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
