Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 April 2023 | 20.51 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan 24 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, mengusulkan sebanyak 24 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulteng tahun ini mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana, 24 di antaranya napi kasus korupsi di UPT lapas dan rutan untuk memperoleh remisi.

Pesulap merah (kiri) bersama Samsudin. Dok. JawaPos

“Napi yang mendapat remisi terdiri atas 832 orang terlibat kasus narkotika, 24 orang kasus korupsi, dan 1.256 orang kasus umum,” jelasnya di Palu, dikutip dari Antara Senin (17/4).

Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Iya,  yang penting dua itu, yakni berkelakuan baik dan sudah lewat dari enam bulan kurungan, kita usulkan. Untuk kasus korupsi kita usulkan pula,” papar Ricky.

Saat ini, ujarnya, narapidana yang ada di UPT lapas dan rutan di Sulteng berjumlah 2.962 orang dan jumlah tahanan 655 orang.

Remisi khusus ini, kata dia, rencananya akan diterima ribuan narapidana tersebut pada Idul Fitri 1444 Hijriah.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore