
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol
JawaPos.com - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menegaskan bahwa dirinya sejak awal bekerja keras meniti karier di kepolisian sebagai Kapolres Bukittinggi. Menurutnya hal itu akan menjadi titik balik dirinya untuk membangun karier yang lebih baik.
Atas kerja keras yang diklaimnya tersebut, Dody menyampaikan bahwa tak mungkin dirinya rela merusak semua perjuangan itu hanya dengan cara menjual narkoba sitaan.
"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya saat membacakan pledoi di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Dengan suara yang parau, Dody menyatakan telah mencoba menolak perintah dari Teddy Minahasa tersebut, namun tak juga mempan. "Yang mana perintah penyisihan tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda, Namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," ungkap Mantan Kapolres Bukittinggi itu.
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
