Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 21.24 WIB

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Limpahkan Kesalahan ke Teddy Minahasa

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol - Image

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menegaskan bahwa dirinya sejak awal bekerja keras meniti karier di kepolisian sebagai Kapolres Bukittinggi. Menurutnya hal itu akan menjadi titik balik dirinya untuk membangun karier yang lebih baik.

Atas kerja keras yang diklaimnya tersebut, Dody menyampaikan bahwa tak mungkin dirinya rela merusak semua perjuangan itu hanya dengan cara menjual narkoba sitaan.

"Saya tegaskan itu tidak mungkin. Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya saat membacakan pledoi di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Dengan suara yang parau, Dody menyatakan telah mencoba menolak perintah dari Teddy Minahasa tersebut, namun tak juga mempan. "Yang mana perintah penyisihan tersebut sudah saya tolak dua kali kepada Kapolda, Namun penolakan saya tersebut sama sekali tidak dihiraukan," ungkap Mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore