
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali diperiksa sebagai tersangka ka
JawaPos.com - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ada dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa. Mereka yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya benar rencananya hari ini (pelimpahan tahap II)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3).
Sementara itu, Pengacara Haris dan Fatia, Arif Maulana mengatakan, kliennya sudah tiba di Polda Metro Jaya. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tadi pak Haris dan Fatia di Biddokkes diperiksa kesehatan mulai dari tensi kemudian soal antigen, juga ditanya soal riwayat kesehatan, intinya itu saja termasuk tadi cek urine untuk Fatia terkait kehamilan," ucap Arif.
Haris Azhar sendiri mengatakan, dirinya dan Fatia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun, sejauh ini dipastikan belum ada proses penahanan.
"Setelah itu pelimpahan ke Kejari Timur. Teknisnya enggak tahu gimana kita berbasis pada hasil. Hasilnya adalah sama-sama di Kejari Timur," kata Haris.
Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
