
Miko Susanto Ginting (KY RI)
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak bisa membeberkan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang telah dikirimkan ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Nama para CHA tersebut akan disampaikan secara resmi oleh DPR RI.
"KY sudah mengirimkan nama-nama calon hakim agung kepada DPR pada 11 Agustus 2021. Nama-nama yang lolos dari seleksi KY akan diumumkan di DPR bersamaan dengan proses fit and proper test," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting kepada JawaPos.com, Senin (23/8).
Menurut Miko, 11 nama yang diserahkan ke DPR RI itu akan secara langsung diumumkan oleh Komisi III DPR. Padahal, KY merupakan panitia seleksi CHA. "Iya, nanti dalam bentuk pengumuman dari DPR," tegas Miko.
Miko menyampaikan, pihaknya hanya berhasil memeroleh 11 CHA dari 13 CHA permintaan MA. Dia menturkan, dua kuota CHA dari kamar tata usaha negara (TUN) Pajak tidak terpenuhi. "Dua kuota dari Kamar TUN Pajak tidak terpenuhi, karena tidak ada calon yang lolos seleksi," papar Miko.
Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Komisi Yudisial (KY) dan DPR RI untuk transparan dalam menyeleksi calon hakim agung (CHA). Hal ini menyikapi, langkah KY yang sudah menyerahkan 11 nama ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.
"Koalisi meminta KY dan DPR untuk transparan membuka nama-nama calon hakim agung. Transparansi proses seleksi adalah hak masyarakat," kata Anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar kepada JawaPos.com, Rabu (18/8).
Erwin tak menginginkan, 11 nama CHA yang diserahkan KY untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, dipertanyakan rekam jejak dan integritasnya. "Jangan sampai seleksi kali ini memilih kucing dalam karung," ucap Erwin.
Erwin mengharapkan, CHA harus mempunyai perspektif dan responsif terhadap permasalah aktual di Indonesia, seperti antikorupsi dan penguatan konstitusionalisme. Menurutnya, Hakim Agung bukan hanya menjadi hakim untuk lembaga, tetapi juga jadi hakim dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
"Dalam memberikan nama-nama ke DPR, KY harus menyertakan juga sejumlah catatan dan pertimbangan terhadap masing-masing calon. Sehingga DPR memiliki konteks dalam memilih CHA. Catatan dan pertimbangan ini harus memuat pula tren putusan mereka ketika jadi hakim bagi CHA yang dari karir," tegas Erwin. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
