
Penjual saat merapikan barang yang dijual di salah satu toko oleh-oleh haji di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Larangan ibadah haji dan umrah akibat pandemi Covid-19 menyebabkan penjualan souvenir dan oleh-oleh khas Mekkah, pedagang men
JawaPos.com - Pemerintah berencana memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang. Dengan kebijakan ini diharapkan pekerja yang terdampak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menteri Ketenagakerjaan telah menginformasikan kepada masyarakat tentang skema pemberian BSU ini yaitu diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp 3,5 juta atau upah di bawah Rp 3,5 juta. Nilainya Rp 500 ribu selama 2 bulan, jadi totalnya sejuta yang akan diberikan sekaligus.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi, yaitu pertama, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotong upahnya.
“Kalau Pemerintah memberikan BSU Kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Timboel mempertanyakan, terkait terhadap kebijakan tersebut yang seharusnya benar-benar membantu bagi pekerja terdampak. “Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak,” imbuhnya.
Dengan demikian, bila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif, karena kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.
Apalagi, lanjutnya, jika pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan ditaruh di tabungan sehingga tidak dibelanjakan, bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan. “Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Kedua, lanjutnya, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.
“Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Ketiga, Pemerintah juga seharusnya bisa memberikatahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumhakna tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU. Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya.
“Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Keempat, pihaknya berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup dan mereka tidak bisa bekerja. Tentunya dengan tidak bekerja maka upahnya akan dipotong atau malah tidak dibayarkan karena upah harian.
Pemerintah bisa mendapatkan data penyewa di mall-mal sehingga bisa mendapatkan data pekerja di sana. Demikian juga dengan toko-toko yang ditutup karena PPKM Darurat sehingga pekerjanya dirumahkan, ini juga harus menjadi sasaran BSU. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dan sebagainya yang memang terdampak PPKM Darurat tersebut.
“Termasuk yang disasar adalah pekerja informal, pekerja migran dan pekerja jasa konstruksi yang terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan yang memang terdampak,” imbuhnya.
Terakhir, terkait dengan proses pemberian BSU yang disalurkan melalui nomor rekening, bila memang pekerja yang terdampak dan ditetapkan sebagai penerima BSU tidak memiliki nomor rekening, sebaiknya Pemerintah memiliki alternatif menyalurkannya via Kantor Pos dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
“Saya berharap Pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan BSU Ini sehingga BSU benar-benar tepat sasaran dan akan membantu pekerja yang terdampak atas adanya PPKM darurat,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
