
Ilustrasi: Platform digitalisasi layanan rumah sakit. (Istimewa).
JawaPos.com - Saat seseorang sakit, sebagai pasien umumnya bisa mendapatkan surat keterangan sakit untuk diberikan kepada kantor atau perusahaan agar dapat beristirahat di rumah. Dalam beberapa hari ini, viral sebuah iklan bahwa mendapatkan surat sakit dapat diperoleh dari telemedicine. Apakah surat itu dapat diakui secara resmi atau legal? Atau justru menyalahi aturan sesuai kode etik kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, telemedicine adalah salah satu platform konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Namun terkait surat keterangan sehat, menurutnya ada beberapa syarat untuk dapat mengeluarkan surat tersebut oleh telemedicine itu.
“Ada beberapa syarat untuk bisa mengeluarkan surat keterangan sakit tergantung tujuan surat keterangan tersebut,” tegas Nadia kepada wartawan baru-baru ini.
“Tergantung tujuannya. Kalau misalnya seperti untuk perjalanan dan bebas Covid, tetap harus tes. Ada standar layanan kedokteran, dari profesi untuk standarnya seperti apa,” tambahnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan saat seseorang pasien mengunjungi dokter, mereka harus melewati tahapan pemeriksaan atau anamnesa. Tatalaksana dapat dilakukan dengan wawancara, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
“Kalau ini tak diperhatikan, aspek yang disampaikan maka bisa terjadi penyalahgunaan surat sakit itu. Konsekuensi etik akan terjadi pada dokter itu, atau dilakukan pelayanan online yang bukan dokter atau bukan sesuai kompetensinya,” kata dr. Adib.
“Teknologi sekarang sudah semakin pesat perkembangannya namun organisasi profesi adalah memberi perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
