Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Desember 2022 | 16.08 WIB

PC Perintahkan Eliezer Hapus Sidik Jari Sambo di Barang-barang Yosua

Momen terdakwa Putri Candrawathi berpelukan dengan asisten rumah tangganya Susi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sida - Image

Momen terdakwa Putri Candrawathi berpelukan dengan asisten rumah tangganya Susi saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sida

JawaPos.com - Putri Candrawathi disebut memiliki peran cukup banyak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diduga berperan dalam upaya menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Yosua.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengatakan, setelah selesai diperiksa di Mabes Polri dirinya terkejut karena barang-barang Yosua sudah tak asa di rumah Saguling. Barang-barang Yosua telah dikirim ke posko ajudan di rumah dinas Duren Tiga.

"Setelah saya sampai Saguling ternyata kamar sudah bersih. Saya tanya ke Agus atau Qodri kalau tidak salah. 'Oom ini barang-barang di mana?' kan kopernya almarhum ini kan kebanyakan di Saguling. Agus atau Qodri 'Sudah kok barangnya sudah dipacking, sudah dibawa ke posko ajudan yang di Duren Tiga," kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Berselang beberapa hari, Putri menyuruh Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mengambil kembali barang-barang Yosua dan diletakkan lagi di kamar Yosua di rumah Saguling. Richard mengaku tak tahu alasan Putri meminta barang-barang Yosua diambil lagi.

"Pada saat itu ambil barang-barang pakai mobil sampai antar ke lantai 2, baru ibu bilang 'Nanti pakai sarung tangan ya'. Jadi, kita pakai sarung tangan Pak, sarung tangan karet, itu sama Oom Kuat juga," kata Richard.

"Jadi, bertiga kami disuruhlah kami oleh Ibu PC untuk membersihkan barang-barangnya almarhum ini di-laundry baju-bajunya, tasnya, dan untuk baju-baju lebih banyak di-laundry jadi diplastikkan. Jadi, itu kita disuruh untuk pakai desinfektan sama hand sanitizer untuk membersihkan baju-baju itu serta tasnya dia, dompetnya dia disuruh sama ibu. Kata ibu, Bapak sempet megang barang-barangnya almarhum untuk menghilangkan sidik jarinya," tandasnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore