
Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo bersama tim Polda Jawa Timur konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember, Sabtu (6/8) malam. Polres Jember/Antara
JawaPos.com–Aparat kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan warga di salah satu dusun di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
”Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J, 55, warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,” kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomoseperti dilansir dari Antara di Markas Polres Jember, Sabtu (6/8) malam.
Menurut dia, belasan orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
”Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam orang di antaranya sebagai saksi. Sehingga, setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya,” tutur Hey.
Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga; S, 39, warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya; M, 42, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam.
Kemudian A, 45, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, yang berperan membakar motor di rumah Ali, selanjutnya MS, 37, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru; M, 35, warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru; W, 39, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru; selanjutnya G, 39, dan S, 51, yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP,” terang Hery.
Ancaman pidana untuk pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur yang terjadi sebanyak empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus. Berdasar data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak, kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua hangus terbakar.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
