Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Juli 2022 | 04.12 WIB

Suharso Monoarfa Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bappenas/Antara - Image

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bappenas/Antara

JawaPos.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/7). Itu adalah ke sekian kalinya dia dilaporkan ke KPK. Kali ini, Suharso dilaporkan oleh Indonesia Youth Community Network (IYCN) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

’’Kami dari IYCN menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso,” kata Ketua IYCN, Fadli Rumakefing di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Fadli mengungkapkan Suharso dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara. Seperti, menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya.

’’Kami sudah melampirkan beberapa bukti terkait perjalanan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi. Tentu dalam hal ini, sangat bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dilari luar,” papar Fadlu. ’’Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar menindaklanjuti laporan kami,” imbuhnya.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi setiap laporan yang diterima. "Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan," ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menghormati upaya hukum praperadilan yang dilayangkan pelapor Nizar Dahlan ke PN Jakarta Selatan. Namun, Ali tidak memahami apa yang menjadi dasar praperadilan tersebut.

"Karena wewenang dan objek praperadilan sesungguhnya telah diatur jelas dalam hukum acara pidana. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak PN Jakarta Selatan," ungkap Ali.

Sementara itu, Suharso Monoarfa tidak menggubris konfirmasi terkait laporan ini. Begitu juga Sekjen PPP Arwani Thomafi juga tidak merespons terkait pelaporan Ketua Umum PPP ke KPK. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore