
Petugas saat menyuntikan vitamin pada seekor sapi kandang sapi di kawasan, Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/05/20222). Penyemprotan dilakukan UPTD Rumah Potong Hewan Depok sebagai upaya pencegahan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pa
Seluruh Biaya Penanganan Wabah Ditanggung APBN
JawaPos.com – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak.
Menyikapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran.
’’Maka, dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran,’’ ujarnya kemarin (2/7).
Pergeseran anggaran, lanjut dia, bahkan bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD. Bisa menggunakan skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Mekanismenya, lanjut Fatoni, kepala daerah dapat mengubah peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD. Kebijakan itu lantas diberitahukan kepada pimpinan DPRD agar bisa segera digunakan.
Nanti perubahan perkada dapat disampaikan dalam rancangan perubahan APBD. ’’Atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,’’ terang Fatoni.
Dia menjelaskan, skema pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD diperbolehkan regulasi. Sepanjang hal itu memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, anggaran dipergunakan untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
Kriteria lain, ada keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Sejumlah kriteria tersebut tertuang dalam Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menilai, wabah PMK yang saat ini berlangsung sudah memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Lantas, pos anggaran apa yang berpeluang digeser? Fatoni menuturkan, pergeseran anggaran yang bisa digunakan diutamakan pada pos yang fleksibel. Misalnya, pos anggaran belanja tidak tetap (BTT). ’’Digeser dari BTT ke program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.
Dia menekankan, wabah PMK harus menjadi prioritas penanganan di daerah. Apalagi, perayaan Idul Adha dan kegiatan penyembelihan hewan kurban sangat berkaitan dengan wabah PMK. ’’Perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha,’’ ujarnya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dipublikasikan kemarin.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan.
’’Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing,’’ kata Suharyanto.
BNPB juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan itu dibebankan pada APBN sebagai pendanaan utama. Juga dana siap pakai yang ada BNPB serta sumber pembiayaan lain yang sah.
Data Kementerian Pertanian yang dikutip BNPB mencatat, hingga kemarin kasus PMK sudah menyebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi. Per Jumat (1/7), total kasus yang terdeteksi mencapai 233.370 kasus aktif. Sedangkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan, sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi. ’’Guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian,’’ ujarnya. Jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
