
Ilustrasi: Warga di sekitar Masjid Nurul Yaqin, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu selalu menyiapkan takjil untuk musafir.
JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jajanan takjil yang tak layak konsumsi karena menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya seperti pewarna kain Rhodamin B, formalin, dan boraks.
Temuan itu ditemukan dalam Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 dalam program penelusuruan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Meski masih ditemukan, BPOM menegaskan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan mengalami penurunan sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam konferensi pers, Senin (25/4).
Jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dilakukan uji sampling dan pengujian cepat. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri kami masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny K. Lukito.
Dari hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.
"Kami akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. Kami memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya," katanya.
Lima jenis pangan TIE (Tanpa Izin Edar) terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
