
Photo
JawaPos.com - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman kini dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal itu merupakan sebuah kebijakan dan keputusan BRIN yang sesuai dalam peraturan terbaru bahwa semua aset masuk ke dalam BRIN.
Alhasil dari total sebanyak 120 peneliti LBM Eijkman, 90 diantaranya belum berstatus ASN atau non-ASN dan tidak bisa mendapatkan honor lanjutan. Eks Ketua LBM Eijkman Prof Amin Soebandrio mengatakan untuk peneliti yang berstatus ASN dapat memilih.
Ada yang ditempatkan di BRIN atau kembali ke kementerian asalnya. Sedangkan dengan peleburan ini, Eijkman sudah dilebur atau dibubarkan dan tak memiliki wewenang untuk membeli alat atau fasilitas penelitian atau mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak.
"Seperti jalur beasiswa sebelumnya itu sudah tak ada lagi. Kita juga tak bisa lagi membuat kerja sama dengan pihak-pihak lain. Padahal kan selama ini lembaga Eijkman sudah adakan kerja sama," jelasnya kepada JawaPos.com, Minggu (2/1).
Bagaimana nasib peneliti non ASN? Prof Amin menyebut mereka peneliti hebat yang diperoleh dari hasil rekrutmen yang selektif. Pihaknya dan semua teman peneliti eks Eijkman sangat kehilangan.
"Non-ASN belakangan sebulan ini sudah gelisah dan mencari pekerjaan baru. Buat kami suatu kehilangan besar. Karena dulu bisa mendapatkan mereka dari seleksi luar biasa, mereka tenaga luar biasa dan pilihan. Sekarang mereka harus cari pekerjaan sendiri," katanya.
Belum ada surat pengalihan
Menurut Prof Amin, keputusan ini berawal dari obrolan lisan saat BRIN diubah dari Kementerian Ristek BRIN menjadi BRIN. Hal itu dituangkan dalam peraturan pemerintah namun soal pengalihan atau peleburan LBM Eijkman menjadi BRIN belum dinyatakan dengan surat pengalihan.
"Pembicaraan lisan sih sudah ada sih ya sejak ristek BRIN menjadi BRIN. Dulu kan kementerian, dipimpin oleh seorang menteri. Lalu ristek masuk ke Dikbud dan BRIN jadi badan sendiri. Nah, sejauh ini sih belum ada surat yang menyatakan lembaga Eijkman diubah menjadi BRIN. Belum ada surat pengalihan," kata Prof Amin.
Amin menambahkan, lembaga Eijkman dahulu didirikan oleh mantan Presiden BJ Habibie. Menurutnya, semestinya jika ingin dilikuidasi atau dibubarkan, tetap harus ada surat tertulis.
"Musti ada tanggal sekian apapun namanya. Ya, memang sih ada PP tentang BRIN, itu menyatakan semua aset menjadi aset BRIN. Mungkin pimpinan BRIN menganggap itu sudah cukup. Sudah dianggap semua otomatis," tambahnya.
Penelitian Terganggu
Padahal menurut Prof Amin, sebelumnya LBM Eijkman sedang sibuk dalam penelitian selama pandemi Covid-19. Namun dengan keputusan ini, semuanya tentu berjalan tak optimal.
"Saat ini padahal kami sedang penelitian cukup banyak. Tentang Covid-19, pengembangan vaksin, WGS, diagnostik. Ada juga DBD, lalu antimikroba, hepatitis. Dan banyak penelitian berjalan, dibiayai APBN dengan internasional. Buat kami suatu kehilangan besar," kata Prof. Amin yang kini kembali menjadi Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
