Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Desember 2021 | 00.05 WIB

KPK Dalami Aliran Uang, Periksa Mantan Istri dan Ibu Kandung Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola - Image

Gubernur Jambi Zumi Zola

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sherin Tharia, mantan istri dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Dia didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran uang kepada sang kepala daerah alumni IPB itu.

Materi pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lain di antaranya seorang mahasiswa, Alvin Raymond; pihak swasta, Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold dan wiraswasta, Williana Chandra.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Dalam pengembangan perkara terbaru, KPK menetapkan menetapkan seorang pihak swasta, Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi pada 2016-2021. Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu urusan Zumi Zola dalam berkampanye dan pencarian suara ke masyarakat.

Bahkan, Apit dipercaya untuk mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Penarikan uang itu merupakan perintah Zumi Zola, hingga senilai Rp 46 miliar. Sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.

Apit juga diduga menerima aliran uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi Zola untuk keperluan pribadinya. Tetapi sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.

Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore