
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar Undang-undang (UU) Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Jika tidak, maka UU lama dianggap berlaku kembali.
Ketua MK Anwar Usman menegaskan, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
Artinya, selama regulasi tersebut dalam proses perbaikan dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja selama jangka waktu tersebut.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman melalui akun YouTube, Kamis (25/11).
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi, pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut, dalam hal ini putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, pernyataan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," tuturnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
