
Ilustrasi pekerja pabrik. Aloysius Jarot Nugroho/Antara
JawaPos.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
’’Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Putri sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis (18/11).
Ia mengatakan bahwa pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.
Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.
Putri mengatakan bahwa kementerian intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Dia mengimbau masyarakat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan mengenai pengupahan. "Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri. "Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ia menambahkan. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
