Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 November 2021 | 17.17 WIB

Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Bersaksi di Sidang Kasus Suap Pajak

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Veronika Lindawati, yang merupakan orang kepercayaan Bos PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan. Dia akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perpajakan yang menjerat dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Selain Veronica, Jaksa KPK juga akan menghadirkan Direktur Utama PT Bank Panin, Herwidayatmo; mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat; dan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

Nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati yang memerintahkan agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392.

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore