Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 November 2021 | 22.56 WIB

Pembuktian Andika Perkasa di Masa Jabatan Panglima TNI yang Singkat

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). RDP tersebut diantaranya membahas Rencana Strategis (Renstra) Pertahanan Negara 2020-2024 - Image

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). RDP tersebut diantaranya membahas Rencana Strategis (Renstra) Pertahanan Negara 2020-2024

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Dia akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun.

Menantu mantan Kepala BIN Hendropriyino itu, jika nantinya dilantik menjadi Panglima TNI, maka jabatannya hanya singkat, yakni satu tahun. Sebab pada 2022 Andika Perkasa pensiun dari militer.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, dengan waktu singkat Andika Perkasa menjadi Panglima TNI ini harus bisa membuktikan ke publik bahwa penunjukan Jokowi tidaklah salah.

"Nah catatan ini kan Pak Andika hanya satu tahun masa jabatan ya, ini untuk bisa digunakan sebaik-baiknya bahwa dia mampu membuat adanya perubahan di tubuh TNI ini," ujar Fahmi kepada JawaPos.com, Rabu (3/11).

Fahmi menjelaskan tantangan lain yang mesti dihadapi oleh Andika Perkasa adalah menjaga keamanan wilayah terirori Indonesia di Perairan Laut Natuna.  "Jadi memang salah satu pekerjaan rumah yang klasik yakni menjaga perairan Laut Nauta ini ke depannya," katanya.

Selain itu, ke depan Andika juga perlu merespons mengenai peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang dimiliki oleh TNI. Karena peremajaan itu penting dalam menghadapi tantangan dalam menjaga kedaulatan Indonesia ini ke depannya.

Tantangan lainnya, Andika Perkasa adalah menumpas gerakan-gerakan separatis yang ada di Indonesia. Namun untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ada di Papua tidak bisa hanya dibebankan ke Andika. "Kemudian mengenai gerakan separatis di KKB Papua, itu pekerjaan rumah yang menjadi turun temurun, tapi tidak bisa hanya bisa diselesaikan dengan TNI, melainkan pemerintah juga ikut serta karena adanya KKB ini tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan," ungkapnya.

Pekerjaan rumah atau PR lainnya dengan waktu singkat ini adalah menjaga pendidikan moral para prajurit TNI ini. Jangan sampai muncul kejadian yang terus berulang bahwa TNI melakukan tindakan arogansi kepada masyarakat. "Kemudian soal pendidikan moral para Prajurit TNI ini penting, jangan lagi ada TNI yang melakukan kekerasan kepada masyarakat. Ini juga harus dibenahi oleh Andika," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah memasuki masa pensiun pada November 2021 ini. "Melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan.

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama untuk menjadi Panglima TNI, yakni Jenderal Andika Perkasa.

Ketua DPP PDIP tersebut mengatakan, untuk proses selanjutnya nama Andika Perkasa ini akan dibawa dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayanan untuk menjadi Panglima TNI di Komisi I DPR RI.

Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021 ini. Hadi menjabat sebagai Panglima TNI sejak Desember 2017 silam. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore