Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20.42 WIB

Kesepakatan Ketentuan Umrah: Karantina Enam Hari, Swab PCR Empat Kali

SAF RAPAT: Aturan menjaga jarak saat salat di Masjidilharam telah dihapus. Kapasitas masjid kini juga bisa diisi 100 persen. (AFP) - Image

SAF RAPAT: Aturan menjaga jarak saat salat di Masjidilharam telah dihapus. Kapasitas masjid kini juga bisa diisi 100 persen. (AFP)

JawaPos.com – Kemenag menggelar pertemuan dengan asosiasi travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Jakarta kemarin (19/10). Pertemuan berlangsung alot saat membahas durasi karantina.

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin membenarkan bahwa pembahasan masa karantina jamaah umrah berlangsung cukup alot. "Sebelumnya, karantina kepulangan adalah delapan hari. Sekarang jadi lima hari," ujarnya.

Meski begitu, Arifin bersyukur rapat bisa diselesaikan dengan sejumlah kesepakatan. Salah satunya, menyepakati ketentuan karantina lima hari saat kepulangan jamaah umrah. Kemudian, saat keberangkatan, disepakati hanya 1 x 24 jam jamaah menjalani karantina di Asrama Haji. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, mulai vaksinasi Covid-19, vaksin meningitis, dan swab PCR.

Kesepakatan lainnya adalah penerbangan perdana. Satu pesawat diisi petugas travel umrah saja. Tujuannya sebagai simulasi. Jadi, pihak travel bisa menerangkan langsung kepada calon jamaahnya.

Kemudian, dalam skenario yang sudah disusun, jamaah umrah menjalani empat kali swab PCR. Yakni, saat karantina sebelum berangkat, menjelang kepulangan saat masih di Saudi, dan setiba di bandara di Indonesia. Lalu, pada hari keempat karantina sepulang umrah, jamaah kembali menjalani swab PCR.

Kalau hasilnya positif, jamaah harus melanjutkan masa karantina. Namun, jika hasilnya negatif, jamaah bisa kembali ke rumah masing-masing. Selama karantina, Asrama Haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore