
Photo
JawaPos.com - Kamis (30/9) hari ini, sebanyak 58 pegawai KPK ( 1 masuk masa pensiun) resmi dipecat oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Rieswin Rachwell, salah satu penyelidik yang menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan KPK mengatakan, dirinya bangga diberhentikan dari lembaga antirasuah karena dinilai tidak berwawasan kebangsaan.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK, karena saya menginginkan koruptor dihukum berat dan dirampas harta benda hasil korupsinya,” kata Rieswin dalam surat terakhir yang dikirim ke e-mail internal pegawai KPK, Kamis (30/9).
Dalam surat yang salinannya di dapat JawaPos.com, Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK, karena dirinya menginginkan KPK yang kuat dan tidak dilemahkan organisasi dan kewenangannya.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK, karena saya menolak KPK dipimpin oleh pelanggar kode etik KPK,” imbuh Rieswin.
Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK, karena bukan karena melanggar kode etik di KPK, seperti yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Saya bangga diberhentikan dari KPK bukan karena saya melindungi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Rieswin.
Lebih lanjut, Rieswin juga bangga diberhentikan dari KPK bukan karena melakukan tindak pidana, maladministrasi, inkompeten, berbuat sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Namun karena mengabdi sepenuh hati untuk negara dan disingkirkan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang tidak menginginkan negeri ini bebas dari korupsi.
“Saya sangat bangga telah bekerja di KPK sebagai minoritas, karena saya telah mendapat kesempatan untuk mengabdi kepada negara yang sangat saya cintai ini, meskipun segelintir orang menganggapku dan 57 pegawai KPK lainnya tidak setia pada pancasila, uud 1945, nkri dan pemerintah yang sah. Tapi tidak apa-apa, karena mencintai memang harus selalu tanpa pamrih,” tukas Rieswin.
Untuk diketahui, per (30/9) hari ini, sebanyak 58 pegawai KPK (bertambah 1 penyidik dipecat) oleh Firli Bahuri Cs, karena dinilai tak lolos TWK. Meskipun Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya malaadministrasi dan 11 pelanggaran HAM, namun pimpinan KPK tak menggubris, bahkan mengabaikan putusan MK serta pidato Presiden Jokowi yang menginginkan agar TWK tidak boleh menjadi dasar pemecatan pegawai KPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022