Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 September 2021 | 19.33 WIB

Disebut Bukan Coast Guard, Bakamla Beber Tugas dan Kewenangannya

HALAU: KN Tanjung Datu milik Bakamla mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna 19 Desember 2019. (BAKAMLA FOR JAWA POS) - Image

HALAU: KN Tanjung Datu milik Bakamla mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna 19 Desember 2019. (BAKAMLA FOR JAWA POS)

JawaPos.com - Kabag Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita angkat bicara soal tudingan yang menyebutkan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) bukanlah Indonesia coast guard.

Wisnu Pramandita membeberkan sejumlah tugas dan wewenang dari Bakamla sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Pada pasal 59 ayat 3 dinyatakan bahwa Bakamla dibentuk dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Tugas Bakamla melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dalam pasal 63 juga dijelaskan tugas dan dan kewenangan Bakamla. Yakni melakukan pengejaran seketika; memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.

"Kami (Bakamla) itu mengkoordinasi dari semua elemen institusi yang bertugas di wilayah laut dan perairan Indonesia," ujar Wisnu Pramandita kepada JawaPos.com, Senin (27/9).

Wisnu menegaskan, menolak pernyataan beberapa pihak yang menyatakan Bakamla bukanlah coast guard atau coast guard palsu. "Pernyataan itu sama sekali tidak berdasar dan justru berbahaya bagi keamanan laut di Indonesia," ujar Wisnu.

Menurut pamen tiga melati TNI-AL itu, ada pihak-pihak memberikan penyesatan cara pikir dalam penggunaan laut. Hal itu berisiko pada ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjamin keamanan dan keselamatan serta penegakan hukum di laut.

Wisnu menuturkan, keamanan di laut dalam perspektif Indonesia adalah laut yang bebas dari ancaman. Yaitu, ancaman kekerasan, ancaman navigasi, ancaman terhadap sumber daya alam, dan ancaman pelanggaran hukum.

Untuk menciptakan laut yang bebas dari ancaman itu, terdapat tata kelola pengawasan di laut. Sebelum Bakamla ada, terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan masing-masing di laut. Mulai dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Bea Cukai, dan Polair.

"Kehadiran Bakamla sebagai koordinasi dan mensinergikan seluruh institusi itu supaya tidak ada tumpang tindih dalam bertugas di laut," terang Wisnu.

Dari seluruh institusi itu, imbuhnya, berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hanya TNI AL dan Bakamla yang memiliki urgensi tinggi dalam penegakan hukum di laut. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan pasal 61 dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sebelumnya, pengamat militer Soleman B Ponto menyebut bahwa selama ini banyak pihak yang tidak paham keberadaan Bakamla namun sesumbar menyatakan fungsi Bakamla.

Dia meyakini dalam UU Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan menyatakan tidak ada yang menyebutkan Bakamla sebagai penegak hukum atau penyidik. “Oleh karena itu, tugas Bakamla hanya putar-putar di laut saja,” ujar mantan kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) itu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Minggu (26/9).

Soleman B Ponto mengatakan, bahwa untuk pertahanan di laut adalah tugas dari TNI-AL. Matra laut itu mengawal pertahanan dan kedaulatan NKRI di laut. Berdasar UU No 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eklusif (ZEE) Indonesia menyatakan bahwa penegakan hukum di wilayah ZEE adalah TNI-AL. “Adanya Bakamla justru menambah ruwet di laut,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore