Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juli 2021 | 20.14 WIB

Turunkan Positivity Rate, Tes-Tracing di Daerah Padat Penduduk

AKSES TERBATAS: Penyekatan menuju Jalan Antasari, Jakarta Selatan, kemarin (21/7). Di sejumlah titik, penyekatan tampak lebih longgar daripada sebelumnya. (HENDRA EKA/JAWA POS) - Image

AKSES TERBATAS: Penyekatan menuju Jalan Antasari, Jakarta Selatan, kemarin (21/7). Di sejumlah titik, penyekatan tampak lebih longgar daripada sebelumnya. (HENDRA EKA/JAWA POS)

JawaPos.com – Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ataupun mikro. Berganti dengan tingkatan, mulai level 1 hingga 4. Meski, secara substansi sama.

Aturan baru itu dikemas dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Dalam inmendagri tersebut, istilah PPKM darurat diubah menjadi PPKM level 4 dan berlaku hingga 25 Juli 2021. ’’Setelah itu, nanti ada evaluasi,” kata Mendagri Tito Karnavian kemarin (21/7).

Selain perubahan sebutan, lanjut dia, substansi yang diatur dalam inmendagri tersebut sama dengan sebelumnya. Khususnya terkait pembagian sektor kritikal, esensial, dan nonesensial. ’’Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM darurat,’’ jelas dia.

Hanya, dalam inmendagri terbaru, pihaknya mengatur penguatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Yang paling rendah, jika positivity rate mingguan kurang dari 5 persen, jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 1. Yang tertinggi, jika positivity rate mingguan lebih dari 25 persen, jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. "Nah, ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” pintanya.

Untuk telusur (tracing), inmendagri mengharuskan dilakukan sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Sedangkan jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina dan dites ulang pada hari ke-5. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.

Terkait treatment, inmendagri meminta dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Selain Inmendagri 22/2021, Tito mengeluarkan Inmendagri 23/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM mikro di luar Jawa-Bali. Aturan tersebut menegaskan bahwa daerah yang tidak termasuk kriteria level 3 dan 4 menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya.

PPKM mikro diterapkan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Tito meminta posko di setiap level menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai aturan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perubahan nama dari PPKM darurat menjadi PPKM level 4 didasari arahan WHO. ’’Kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,’’ ujarnya pada konferensi pers secara virtual kemarin.

Selain itu, dari segi level situasi 4, kondisi di RI, baik secara transmisi maupun kapasitas respons, terbilang belum memadai. ’’Sehingga ini perlu diperbaiki,’’ jelasnya.

Airlangga melanjutkan, perubahan istilah menjadi level 4 juga merupakan permintaan para gubernur. Dengan perubahan istilah itu, diharapkan ada kejelasan kapan sebuah wilayah memasuki level 1, 2, 3, atau 4. Tiap level juga diberi target testing yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, presiden meminta tidak lagi menggunakan istilah darurat atau mikro. Jika pada 25 Juli kasus menunjukkan tanda-tanda menurun, pemerintah akan mulai melakukan relaksasi. ”Apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi seperti penurunan kasus. Indikator-indikator sesuai acuan WHO. Parameternya sudah ada,” jelasnya.

Menurut dia, penerapan PPKM darurat sudah menghasilkan perbaikan pada aspek pergerakan masyarakat yang mengalami penurunan. Juga, ada penurunan bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit serta jumlah kasus.

Beberapa kabupaten, kata Luhut, malah menunjukkan perbaikan yang pesat, yakni turun dari level 4 ke level 2. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru. ’’Biarlah 5 hari biar lebih tenang sehingga bisa lebih baik keadaannya,” tambahnya.

Dalam waktu dekat pemerintah meningkatkan tes dan telusur serta memperbanyak pusat-pusat isolasi, terutama di daerah padat penduduk. ”Malam ini (tadi malam, Red) kita finalkan. Bagaimana kita akan testing dan tracing di perumahan-perumahan padat penduduk. Terutama di aglomerasi. Jabodebek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang Raya, dan Malang Raya,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Akui Ada Efek Samping Pada Kebijakan PPKM Level 4

Testing dan telusur masif, kata Luhut, dilaksanakan mulai 1 hingga 2 hari ke depan. Dengan demikian, ketika ada pelonggaran pada 26 Juli, testing dan tracing bisa berjalan dengan baik. Vaksinasi juga akan dipercepat secara paralel.

Respons Pelaku Usaha

Pelaksanaan PPKM darurat memberikan tekanan yang besar pada keberlangsungan usaha. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar kebijakan dalam rangka menekan laju pandemi Covid-19 tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi nasional.

Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan sikap bersama dengan memberikan beberapa usulan dan permintaan kepada pemerintah. Di antaranya, pengusaha mengharapkan pemerintah mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi. Yakni, dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional. ”Namun, dengan catatan sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya,” ujar Hariyadi.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan bantuan khusus untuk para pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 4. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja di wilayah PPKM level 4.

Syarat penerimanya masih sama. Yaitu, pekerja merupakan WNI, menerima upah di bawah Rp 3,5 juta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, serta memiliki rekening bank aktif. Selain itu, pekerja/buruh penerima bekerja di sektor terdampak seperti barang, konsumsi, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore