Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juni 2021 | 20.30 WIB

Sri Sultan Laporkan Puncak Pertambahan Kasus Positif Covid-19

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Luqman Hakim/Antara - Image

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Luqman Hakim/Antara

JawaPos.com - Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X melaporkan bahwa pertambahan kasus positif di Jogjakarta mengalami puncaknya pada Sabtu (19/6), yakni 638 kasus. Itu merupakan angka tertinggi pertambahan kasus selama pandemi Covid-19 terjadi di DIJ. Selain itu, RT yang berada di zonasi merah mencapai 19 RT dan di zonasi oranye mencapai 61 RT.

Sri Sultan memaparkan, pertambahan kasus positif tersebut berdampak pada tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR), baik isolasi maupun ICU di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 DIJ. Sempat mencapai 75 persen, kemudian turun menjadi 65,44 persen.

”Kenapa turun? Karena jumlah bed yang tadinya 941, dengan kenaikan yang ada, sekarang bed menjadi 1.224. Sudah tambah 30 persen bed yang ada khusus untuk Covid. Khususnya di RSUP Sardjito dan Hardjolukito. Ada satu yang belum aktif, sekarang kita aktifkan,” jelasnya dari Gedhong Pracimosono, kompleks Kepatihan, sebagaimana dilansir Radar Jogja.

Sri Sultan kembali menekankan pada instruksi Nomor 15/INSTR/2021 yang dikeluarkan tanggal 15 Juni 2021 agar benar-benar disadari dan dilaksanakan masyarakat.

”Kami berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tanggal 15 Juni yang semakin mengetati mobilitas masyarakat di setiap kelurahan, masyarakat sadar untuk menjaga dirinya sendiri dan itu otomatis akan bemanfaat bagi orang lain. Tanpa kesadaran seperti itu, kita tidak akan bisa menurunkan, ya fluktuatif begini terus,” jelasnya.

Masyarakat yang kooperatif, menurut Ngarsa Dalem, akan membantu kinerja pemerintah dalam menekan persebaran Covid-19. ”Kalau masyarakat menganggap enteng, ya kita juga kesulitan menindaklanjuti penularan,” tuturnya.

Kenaikan kasus positif Covid-19 tidak hanya terjadi di Jogjakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain. Menurut Sri Sultan, pada 22 Juni 2021 pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan atau kebijakan baru guna menekan laju pertambahan kasus positif di 30 provinsi tersebut. Namun, dia belum mengetahui persis peraturan tersebut. ”Tapi, saya kira (peraturan) itu tetap dalam keseimbangan antara ekonomi dan pembatasan yang ada,” katanya.

Baca juga: Persi Desak Penerapan PSBB di Daerah Oranye-Merah

Melonjaknya kasus Covid-19 di DIJ berbanding lurus dengan kebutuhan tenaga kesehatan (nakes). Sekretaris Provinsi DIJ Kadarmanta Baskara Aji setelah ratas menuturkan, nakes tetap berasal dari RS yang bersangkutan. ”Bed yang tadinya reguler digeser menjadi bed khusus pasien Covid-19. Nakes digeser juga, yang tadinya merawat pasien reguler menjadi merawat pasien Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Kewalahan, RS Hanya Terima Pasien Gejala Berat

”Sempat terjadi penurunan kasus di DIJ sehingga nakes yang tadinya merawat pasien Covid-19 dialihkan merawat pasien reguler. Sekarang kasus naik lagi, dipindahkan lagi untuk merawat pasien Covid-19,” lanjut dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore