Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juni 2021 | 20.11 WIB

Pegawai KPK Lengkapi Bukti Uji Materi Terkait Polemik TWK ke MK

Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos) - Image

Pegawai KPK. (Muhammad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melengkapi bukti permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini guna melengkapi permohonan judicial review (JR) uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional. Para pegawai menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari lebih dari 2.000 halaman. Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai," kata pegawai KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (10/6).

"Bukti-bukti ini diserahkan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan, dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Benydictus Siumlala Martin Sumarno," sambungnya.

Hotman mengharapkan, MK bisa segera memutus polemik TWK secara konstitusional sebelum akhirnya 51 orang dari 75 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat dari KPK. Karena mereka akan dipekerjakan di KPK sampai dengan 1 November 2021.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berkali sekali ,” ujar Hotman.

Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia. Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi telah diserahkan pada 2 Juni 2021. Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah, karena adanya peralihan pegawai KPK.

Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hotman menyampaikan bahwa penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 dengan menjadikan digunakannya hasil penilaian dari TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga: MK Pastikan Proses Gugatan 75 Pegawai yang Tak Dilantik jadi ASN

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

"Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon, karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore