
Tim Hukum Joko Widodo-Ma
JawaPos.com - Draf pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi mereka yang melakukan pindana terhadap kepala negara diancam kurungan penjara.
Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan adanya pasal dalam RUU KUHP tersebut bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan kepala negara sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (9/6).
Ade mengatakan, pasal itu bukan hanya untuk menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja, melainkan untuk menjaga martabat kepala negara periode berikutnya. "Jadi bukan Presiden hari ini Pak Jokowi, tapi selamanya," katanya.
Apalagi saat ini dunia teknologi semakin canggih. Sehingga jika ada orang yang menghina kepala negara tersebut maka seluruh dunia langsung mengetahuinya. Sehingga kehormatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia perlu dijaga.
"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita Presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial," ungkapnya.
"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tambahnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, kebebasan berdemokrasi bukan seenaknya saja melakukan penghinaan terhadap kepala negara. Karena kritik berbeda dengan penghinaan.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. Kan harus kita jaga," pungkasnya.
Seperti diiketahui, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draf RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Adapun pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
