Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 22.45 WIB

51 Pegawai KPK Dipecat, Pegiat Antikorupsi Sebut Jokowi Dipermalukan

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar - Image

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar

JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempersoalkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan akibat polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih 51 pegawai yang diberhentikan diberikan label tanda merah.

51 pegawai KPK yang akan diberhentikan ini setelah adanya pembahasan Pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan beberapa lemabga lain pada Selasa (25/5) kemarin. Pembahasan itu menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak memenuhi syarat TWK, kemudian 24 dinyatakan tes ulang dan 51 akan diberhentikan.

"Pimpinan KPK menyebutkan pemberhentian 51 pegawai ditandai label merah, seperti teroris. Presiden dalam konteks ini seperti tidak dihargai lagi sebagai kepala pemerintahan," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadahana dalam konferensi pers, Rabu (26/5).

Kurnia menyampaikan, pemberhentian terhadap 51 pegawai telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi sempat melontarkan pernyataan agar alih status menjadi ASN tidak merugikan pegawai KPK.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi dari Aparatur Sipil Negara yang itu ditabrak oleh Kepala BKN dan juga pimpinan KPK," tegas Kurnia.

Kurnia meyakini, langkah pemberhentian terhadap puluhan pegawai KPK dinilai tidak hanya dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tetapi juga ada dukungan lain. Sebab belakangan ini ramai di media sosial terkait pemberhentian pegawai KPK.

"Kami yakin tidak bergerak sendiri pola yang terbentuk menguap, dugaan di media sosial atau buzzer, kalau teman-teman lihat di media sosial atau YouTube dan lain sebagainya dengan komentar-komentar yang menyudutkan KPK ada yang berupaya untuk mendegradasi," beber Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia meminta kepala negara dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan BKN terkait langkah pemberhentian 51 pegawai KPK. Dia menilai, hal ini tidak sejalan dengan perintah Jokowi.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, DPR Bakal Cecar ke Firli Cs

"Kepala negara selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK seharusnya menegur. Karena saya rasa ini sudah keterlaluan dipermalukan didepan seluruh masyarakat," pungkas Kurnia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore