Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 April 2021 | 01.02 WIB

Menristek Kecewa Perpres BRIN Tak Pernah Diundangkan Kemenkumham

Bambang Brodjonegoro. - Image

Bambang Brodjonegoro.

JawaPos.com - Kementerian Riset dan Teknologi akan digabungkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi lembaga otonom pemerintah.

Mengenai pemisahan itu, Menristek/KaBRIN Bambang Brodjonegoro pun mengaku kecewa karena Peraturan Presiden (Perprs) BRIN tidak pernah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, dengan diundangkannya Perpres tersebut, organisasi di bawah Kemenristek itu dapat berjalan mulus mengupayakan inovasi teknologi dalam negeri.

"Unfortunately, setahun kemudian Perpres itu tidak pernah diundangkan oleh Kemenkumham, sudah ditandatangani tapi belum diundangkan, jadi tidak efektif karena tidak diundangkan," ujar dia dalam diskusi daring, Minggu (11/4).

Baca Juga: Pakar Bilang, Merger Kemenristek-Kemendikbud Akan Mundurkan Riset

Ia pun mengungkapkan alasan tidak kunjung diundangkannya Perpres tersebut, yakni terdapat sejumlah pihak yang merasa BRIN seharusnya berdiri sendiri. Artinya, tidak perlu menjadi organisasi di bawah kementerian.

"Rupaya penyebab tidak munculnya karena ada pihak yang tidak menginginkan, (berpikir) bahwa BRIN harus dipisah, BRIN katanya harusnya adalah organisasi yang melakukan penelitian secara konkrit. Ya akhirnya deadlock selama setahun, Perpres tidak pernah keluar, sampai akhirnya karena sudah setahun, saya harus menyampaikan bahwa ini sudah tidak mungkin lagi diteruskan, karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah," ucap Bambang.

Dirinya juga selalu mengusulkan, jika BRIN harus sebagai lembaga yang berdiri sendiri, kementeriannya dikembalikan kepada fungsi sebelumnya yang juga membawahi pendidikan tinggi. Sebab, menurutnya kombinasi antara riset inovasi dan pendidikan tinggi adalah yang paling tepat.

"Saya sudah mengusulkan kalau dipisah, BRIN dipisah sebagai badan, kementerian kembali ke Kemenristekdikti, karena pendidikan tinggi itu memang heavy-nya (menitikberatkan) di riset, dan lembaga riset dengan dikti itu komponen utama yang bisa melakukan kegiatan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi di Indonesia," ujarnya.

"Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, yang diambil itu yang digabungkan ke Kemendikbud, karena dikti ada di sana, ristek gabung ke Kemendikbud," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3sjFBCzkjbE

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore