Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 April 2021 | 23.49 WIB

Media Dilarang Beritakan Arogansi Polisi, Kompolnas: Revisi!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers terkait penangkapan jaringan teroris di berbagai daerah di Indonesia, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/3). Humas Polda Sulsel/Antara - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers terkait penangkapan jaringan teroris di berbagai daerah di Indonesia, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/3). Humas Polda Sulsel/Antara

JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengkritisi Surat Telegram Rahasia Kapolri tentang kebijakan peliputan media. Kompolnas menilai kebijakan tersebut bisa berdampak kepada eksternal Polri.

"Meski STR bersifat internal, tapi ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (6/4).

Poengky menerangkan, poin pertama terkait larangan media memberitakan arogansi atau kekerasaan anggota polisi sama saja mengurangi transparansi publik atas kinerja alat negara. "Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," imbuhnya.

Poengky menuturkan, secara keseluruhan, telegram ini berisi poin yang baik. Yakni untuk menjaga prinsip presumption of innocent, atau melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu. Namun, poin pertama dalam telegram itu memicu kontroversi.

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers, serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan Surat Telegram Rahasia. Kali ini berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Huma Polri diseluruh wilayah Indonesia.

Telegram ini tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Telegram ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Telegram ini memuat 11 poin. Salah satu poinnya yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya telegram tersebut. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata dia saat dihubungi, Selasa (6/4).

Kendati demikian, Rusdi menyebut telegram ini ditujukan untuk internal Polri. "Itu untuk internal Polri. Lihat STR itu di tujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," tegasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore