
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (26/1) mendatang, akan melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa perhiasan dan dua unit mobil. Barang lelang tersebut merupakan rampasan dari terpidana korupsi Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra.
"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama Terpidama Syahrul Rajasampurnajaya dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terpidana Hendry Saputra.
Lelang barang rampasan itu berupa satu gelang emas putih dengan lima mata berlian, satu kalung emas putih dengan lima mata berlian, dua buah anting emas putih dengan mata berlian, satu buah cincin emas putih dengan mata berlian yang dijual dalam satu paket, dengan harga limit Rp240.451.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
Kemudian, satu unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000 dan uang jaminan Rp72.000.000.
Lalu satu unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D 1614 AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000 dan uang jaminan Rp31.000.000.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, dari HP Lawas Hingga Canggih
Ali menyampaikan, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021 dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB.
"Alamat domain www.lelang.go.id, tempat lelang KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat Penetapan," pungkas Ali. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://bit.ly/Lelang201021.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/F9rC1xwVao8

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
