
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Folly Akbar/Jawapos)
JawaPos.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemarin (18/1) masih memunculkan dinamika. Dari lima poin yang diusulkan DPR, masih ada perbedaan pandangan dengan wakil pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, pihaknya mengusulkan pengangkatan para tenaga honorer. Mulai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi secara terus-menerus, mengacu surat putusan hingga 15 Januari 2014. ”Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun,” ujarnya.
Kemudian, mekanisme pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan melalui seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan. Pengangkatan itu memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan kepada PTK
Ketiga, DPR mengajukan adanya pemberian hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengingat beban kerja PPPK sama dengan PNS. Keempat adalah penghapusan Komisi ASN (KASN) karena tugas dan fungsinya yang bisa dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terakhir, komisi II juga mengusulkan penetapan kebutuhan ASN.
Dari lima poin tersebut, hanya satu yang sesuai dengan pandangan pemerintah, yakni soal penghapusan KASN. ”Keempat poin lainnya merupakan domain pemerintah dan ada pula yang merupakan hak prerogatif presiden,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang hadir bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Terkait penghapusan KASN, jika kemudian keberadaannya dirasa kurang efektif dalam melakukan fungsi evaluasi, pemerintah siap melakukan pendalaman untuk mengembalikan tugasnya ke kementerian. Sementara poin-poin lainnya, kata Tjahjo, telah diatur pemerintah dalam bentuk PP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/k0dXtRnmlZs

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
