Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Desember 2020 | 01.10 WIB

Kapolri Larang Kerumunan Natal di Luar Gereja

Hiasan pohon Natal terlihat di Mal Taman, Anggrek, Jakarta, Jumat (18/12/2018). Jelang Natal 2020 sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mendekor ruang pertokoan dengan nuansa Natal agar menjadi daya tarik pengunjung. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Hiasan pohon Natal terlihat di Mal Taman, Anggrek, Jakarta, Jumat (18/12/2018). Jelang Natal 2020 sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mendekor ruang pertokoan dengan nuansa Natal agar menjadi daya tarik pengunjung. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Empat jenis kerumunan dilarang, termasuk perayaan Natal dan tahun baru. ”Demi pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin (23/12).

Berdasar Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 itu, empat kegiatan yang dimaksud adalah perayaan Natal di luar tempat ibadat, perayaan tahun baru, karnaval dan sejenisnya, serta penyalaan kembang api. Bila ada pelanggaran, Polri bakal mengambil sikap tegas.

”Akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.

Photo

Kapolri Jenderal Idham Azis. (Dok Divisi Humas Polri)

Menurut dia, maklumat tersebut bersifat nasional. Karena itulah, seluruh jajaran kepala satuan wilayah, mulai Kapolda hingga Kapolsek, diwajibkan melakukan pengawasan. ”Pandemi belum sepenuhnya terkendali,” tegasnya.

Baca juga: Gereja Katolik Kristus Raja Surabaya Batasi Jemaat Hingga 25 Persen

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=xw3aExv38NQ

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore