
TAMBAH KAPASITAS: Suasana Rumah Sakit Darurat Wisam Atlet Kemayoran, Jakarta. Tower 4 di RS tersebut kemarin mulai beroperasi dan menerima pasien Covid-19. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
JawaPos.com – Ketersediaan ruang perawatan untuk pasien Covid-19 kian sempit. Tingkat keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di beberapa daerah sudah mencapai 80 persen.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa hal itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat. Pemda perlu segera berkoordinasi dengan pusat dan Kemenkes apabila kapasitas RS terus menurun. ’’Sehingga bisa diambil langkah-langkah strategis seperti pendirian rumah sakit darurat,” kata Wiku.
Dia menyebutkan bahwa Indonesia patut waspada karena jumlah kasus aktif telah menembus angka 100 ribu orang. Per kemarin (23/12), tercatat 106.528 kasus aktif. ’’Itu artinya ada lebih dari 100 ribu orang yang kini tengah berjuang di rumah sakit.”
Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet pun melaporkan perkembangan yang kurang menyenangkan. Tinggal 1 tower yang kini dimanfaatkan untuk flat isolasi mandiri alias pasien tanpa gejala. Tiga tower yang lain, yakni 4, 6, dan 7, digunakan untuk merawat pasien dengan gejala ringan hingga sedang.
Baca juga: Sehari Jadi Pasien Covid-19, Ini Kegiatan Anies Baswedan
”Tower 5 ini sudah terisi 69,87 persen. Masih ada 400 bed lebih kira-kira bisa menampung. Kita pantau terus,” kata Koordinator RSD Wisma Atlet Tugas Ratmono.
Penggunaan tower isolasi mandiri pun bergantian dengan tower 8 Wisma Atlet Pademangan dan beberapa tempat isolasi mandiri berupa hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Tekan Kasus Aktif Covid-19 Dengan Protokol Kesehatan
Dia mengatakan, BOR yang meningkat di atas 80 persen berimplikasi pada beban pekerjaan tenaga kesehatan. ”BOR yang meningkat juga berarti ada volume pekerjaan yang tinggi dan potensi terjadi kelelahan.”
Di sisi lain, pemerintah mengetatkan perbatasan negara menyusul ditemukannya varian virus baru SARS-Cov-2 VUI 202012/01. Satgas Penanganan Covid-19 telah memberikan adendum pada SE No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Selama Periode Libur Nataru.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Lampaui 100 Ribu Pasien
Dalam adendum tersebut disebutkan, warga negara asing (WNA) dari Inggris tidak diperbolehkan masuk Indonesia.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan surat keterangan negatif PCR dari negara asal. Jika terbukti negatif, WNI yang bersangkutan masih harus karantina selama 5 hari. Setelah karantina, dilakukan pemeriksaan PCR ulang. Adendum SE berlaku hingga 8 Januari 2021.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=t-FrDTDHawg

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
