Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Juli 2020 | 00.13 WIB

Muncul Gejala Setelah ke Zona Merah dan Oranye, Bisa Jadi Suspek Covid

Rambu Wajib Pakai Masker terpasang di halte bus di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. Didik Suhartono/Antara - Image

Rambu Wajib Pakai Masker terpasang di halte bus di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. Didik Suhartono/Antara

JawaPos.com - Masyarakat diminta mengetahui zonasi wilayah yang akan dikunjungi sebelum bepergian untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat yang memiliki gejala setelah 14 hari dengan riwayat perjalanan ke wilayah tertentu bisa masuk kategori suspek Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pasien suspek adalah orang yang mengalami keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Dan kelompok orang yang dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, pernah punya riwayat melaksanakan perjalanan atau tinggal di suatu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi.

Lalu, pasien suspek juga memiliki gejala ISPA yang jika dalam 14 hari sebelum muncul, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi positif atau probable. Serta, kelompok orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan layanan di RS dan tak ada penyebab lain yang jelas.

"Apabila kriteria muncul gejala dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, dia punya riwayat perjalanan atau tinggal di suatu daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi, maka digolongkan dalam suspek," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Kriteria riwayat perjalanan itu, kata dia, adalah setelah mengunjungi zona merah dan zona oranye. Zona-zona tersebut sudah terjadi transmisi lokal.

"Di peta kami sudah gambarkan di mana transmasi lokal terjadi. Yaitu zona merah dengan transmisi lokal yang tinggi juga.

Lalu zona oranye juga demikian, transmisi lokal terjadi. Sehingga jika orang ini ada keluhan ISPA dan sebelum 14 hari pernah ke wilayah atau zona itu, maka masuk dalam kategori suspek," tuturnya.

Seperti diketahui, Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) sudah memperbaharui data pemetaan zona risiko daerah administrasi di tingkat kabupaten dan kota sejak 28 Juni 2020. Pemetaan zona tersebut dideskripsikan dengan warna hijau, kuning, oranye dan merah.

Warna hijau berarti suatu wilayah administrasi yang tidak terdampak atau tidak ada kasus baru. Kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, oranye untuk risiko sedang dan merah untuk risiko tinggi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HuzNWdT_Wrs

 

https://www.youtube.com/watch?v=ij4mPvEFalM

 

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore