Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2020 | 18.08 WIB

Keputusan Baru Menkes, New Normal Diganti Adaptasi Kebiasaan Baru

Sejumlah warga beraktivitas di lapangan merah di kawasan Depok , Jawa Barat, Senin  (29/6/2020). Meskipun telah memasuki era adaptasi kebiasaan baru atau new normal, masih ada saja warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan men - Image

Sejumlah warga beraktivitas di lapangan merah di kawasan Depok , Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Meskipun telah memasuki era adaptasi kebiasaan baru atau new normal, masih ada saja warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan men

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merevisi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Revisi tersebut membuat beberapa istilah diubah. Juru Bicara Pemerintah untuk Pencegahan Covid-19 Achmad Yurianto kemarin (14/7) mengumumkan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020. Ini merupakan revisi kelima. KMK anyar itu menyebutkan alasan kenapa beberapa istilah terkait Covid-19 harus diubah. Salah satu pertimbangannya adalah menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.

Menurut Yuri, sapaan Achmad Yurianto, kini tak ada lagi sebutan orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Yang ada adalah kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan selesai isolasi, dan kematian.

Yuri yang juga menjabat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menyatakan, perubahan tersebut akan memengaruhi pelaporan. Karena itu, perubahan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh kepala dinas di Indonesia. Sosialisasi dimulai besok hingga Selasa minggu depan. ”Secara mendasar tidak ada yang berubah dengan identifikasi kasus,” ucapnya.

Istilah new normal yang selama ini dipakai pemerintah juga ikut diubah. Kini namanya menjadi adaptasi kebiasaan baru atau disingkat AKB. Penggunaan sebutan AKB itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat mengisi dialog lintas iman yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal kemarin (14/7). Dia menjelaskan, pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia mulai membaik pada kuartal ketiga tahun ini. Lalu berlanjut pada kuartal berikutnya. ”Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau AKB,” katanya.

Perkembangan Zonasi Covid-19

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito menyatakan, hingga kemarin ada 31 kabupaten/kota yang masuk kategori risiko tinggi atau zona merah. Jumlah itu turun dibanding 5 Juli lalu yang mencapai 55 daerah. ”Ini menunjukkan masih ada dinamika,” katanya.

Lantaran masih banyak daerah yang masuk zona merah, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta jajarannya lebih aktif lagi. Khususnya di delapan daerah yang sudah disebut Presiden Joko Widodo, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Papua.

Melalui video conference, panglima TNI meminta anak buahnya di delapan daerah tersebut melakukan testing, tracing, dan treatment. ”Jajaran TNI terus bekerja sama dengan Polri dan aparat pemerintah daerah guna memutus mata rantai dan mencegah persebaran Covid-19,” ungkap Hadi. Peningkatan kasus positif Covid-19, tutur dia, mesti jadi perhatian. ”Masih banyak masyarakat yang enggan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan di ruang-ruang publik,” ujarnya.

Pemerintah membuka peluang pemberlakuan PSBB kembali di daerah-daerah yang dinilai masih merah. Namun, semuanya bergantung situasi dan kondisi di lapangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=W8FebjrnM00

 

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

 

https://www.youtube.com/watch?v=WdXxerlZVos

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore