
Ilustrasi petugas medis menunjukan alat rapid test Covid-19. Jojon/Antara
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penetapan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test, berlaku mulai 6 Juli 2020. Besaran tarif maksimal Rp 150.000 ini diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu. Sehingga harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah.
Apalagi dengan konsep new normal yang terus digalakkan, kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat bepergian dengan transportasi umum tentu makin tinggi.
"Kasihan jika rakyat tidak bisa mobilitas karena biayanya mahal. Begitu juga para karyawan yang mau kembali bekerja dan perusahaan mensyaratkan ada surat keterangan bebas Covid-19, sementara tidak membiayai test-nya," ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Diketahui kebijakan ini diwarnai kritik dari kalangan pengelola fasilitas Kesehatan, praktisi kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia karena dianggap tidak memperhatikan harga alat tes di tingkat distributor dan komponen biaya lainnya yang timbul. Netty mengatakann seharusnya dikomunikasikan dulu dengan semua pihak terkait, agar tidak menimbulkan gejolak dan kritik.
"Saat ini banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang cash flow-nya kurang baik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, baik masyarakat maupun tenaga medis yang memberikan pelayanan," ujarnya.
Netty sependapat dengan masukan dari IDI yang meminta pemerintah mempertimbangkan komponen biaya lain yang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dalam proses tes. Pemerintah seharusnya memberi subsidi atas kelebihan biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan.
"Kemudian pemerintah juga harus menjamin tersedianya alat tes dengan harga terjangkau dan valid hasilnya untuk menekan biaya. Jika ada produksi dalam negeri yang bagus, kenapa harus gunakan yang impor," katanya.
Selain itu Netty juga menyoroti minimnya peran pemerintah dalam memastikan kualitas penatalaksanaan rapid test di pusat-pusat pelayanan kesehatan.
"Upaya mengendalikan tarif rapid test harus diikuti dengan menggencarkan pengawasan agar alat tes benar-benar valid, akurat dan berkualitas. Pastikan akurasi alat test dan bahannya serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan," ungkapnya.
Netty meminta pemerintah makin sigap melakukan upaya terobosan penanganan Covid-19 mengingat lonjakan kasus baru yang telah menembus rekor di atas 2000 per hari.
"Saya melihat masyarakat makin banyak mendatangi pusat keramaian, mengabaikan penggunaan masker, dan berperilaku seolah Indonesia sudah aman dari ancaman Covid-19. Saya berharap ini tidak jadi petaka" pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=bG1bZL-WS8Q
https://www.youtube.com/watch?v=Bjw5ZGgJ1NQ
https://www.youtube.com/watch?v=9udImu5go4Q

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
