
Pengguna jalan melintas di sekitar mural yang bertema
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, hadiah sebesar Rp 168 miliar kepada 84 pemenang 'Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19' bermaksud untuk membantu pemulihan ekonomi daerah. Hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.
"Tampaknya ada kalangan masyarakat tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Kastorius menyampaikan, hal ini perlu disampaikan untuk meluruskan kekeliruan informasi yang viral di media sosial terkait persepsi pemberian hadiah lomba video new normal merupakan pemborosan anggaran. Dia menyebut, lomba inovasi daerah merupakan program Kemendagri bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Bahkan, pemerintah daerah nampak antusias dilihat dari banyaknya video lomba yang dikirimkan mencapai 2.517 video. Kastorius membeberkan, sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga di empat kategori dan tujuh sektor.
Dia berujar, masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Sehingga totalnya sebesar Rp 168 miliar.
"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Ini merupakan
DID tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini," ujar Kastorius.
Kastorius pun menjelaskan, sumber dana hadiah lomba merupakan Dana Insentif Daerah yang setiap tahun disiapkan Kementerian Keuangan sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada yang disalurkan kepada daerah.
"Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19," tutur Kastorius.
Dengan demikian, Kastorius menegaskan, sumber dana untuk pemenang lomba bukan dari anggaran Kemendagri. Hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk kedalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK," tukas Kastorius.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
