
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/5)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan bahwa wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan. Karena, wawancara tersebut tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Rika menuturkan, Deddy menyalahi aturan seperti tertuang dalam Pada pasal 28 (1) yang mengatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS. Selain itu, juga melanggar Pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa Pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menyebut, wawancara yang dilakukan Deddy tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Karena Siti Fadilah masih menjadi warga binaan pemasyatakatan di Rutan Pondok Bambu.
"Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020," ujar Rika.
Rika menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.
Pada saat itu ada empat orang, yakni dua laki-laki dan dua perempuan yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket (hoodie) dan mengenakan ransel.
"Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika.
Rika menerangkan, Siti Fadilah saat itu tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Menurut Rika, petugas yang menjaga Siti Fadilah tak sempat bertanya kepada empat orang tersebut lantaran terlambat.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tukas Rika.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
