
Warga meunggu pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menu
JawaPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali mencari solusi atas persoalan defisit keuangan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Putusan MA tersebut membatalkan nominal iuran baru yang diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran kembali ke nominal lama.
Sebelumnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri adalah Rp 80 ribu untuk peserta kelas I, Rp 51 ribu (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Perpres 75/2019 kemudian mengubah nilai iuran tersebut. Bagi peserta kelas III, iuran naik menjadi Rp 42 ribu. Berikutnya, iuran peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.
Keputusan pemerintah itu menuai banyak penolakan. Salah satunya datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang lantas mengajukan gugatan (judicial review) ke MA. Mereka menolak nominal iuran baru yang dianggap memberatkan masyarakat. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan iuran itu dilakukan karena Perpres 75/2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Aturan yang dimaksud antara lain pasal 23A dan pasal 28H juncto pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan juga dengan beberapa pasal dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang BPJS, dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
MA juga menilai Perpres 75/2019, khususnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2, tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ka-rena itu, MA mengabulkan sebagian permohonan KPCDI dan memerintahkan pihak termohon menjalankan amar putusan itu. Amar putusan tersebut keluar akhir Februari lalu. ”Putusan per tanggal 27 Februari 2020,” ucap Andi kemarin.
KPCDI sebagai penggugat menyambut baik putusan MA itu. Mereka berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan tersebut dan mengumumkan secara resmi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ”Kami berharap pemerintah segera menjalankan putusan ini agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” jelas Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.
Putusan MA itu, ujar Tony, juga menjadi angin segar. Sebab, keluhan masyarakat ternyata didengar dan ditanggapi pihak berwenang.
Kuasa hukum KPCDI Rusdiyanto menambahkan, perpres itu terbukti disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa perhitungan yang matang. Ketika menyentuh masyarakat menengah ke bawah, aturan bisa mudah dipatahkan dengan kondisi riil masyarakat. ”Presiden jangan hanya berpikir untuk menutup rugi dengan menaikkan iuran,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa hingga kemarin sore pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari putusan jika telah mendapat salinan itu. BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tutur Iqbal.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, harus dilihat terlebih dulu apa implikasi putusan itu terhadap BPJS Kesehatan. ”Kalau ia secara keuangan kemudian akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” terang dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin.
Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, hingga akhir tahun lalu keuangan BPJS Kesehatan belum membaik. ”Meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 triliun, ia masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun,” ungkapnya. Dengan putusan MA tersebut, harus dilihat kembali kondisinya ke depan bakal seperti apa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ECQqRxlIqWw
https://www.youtube.com/watch?v=_WsYp1XC0JA
https://www.youtube.com/watch?v=QIJtF2sOuOY

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Jude Bellingham dan Harry Kane Cadangan! Ini Susunan Pemain Prancis vs Inggris di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
