
Busyro Muqoddas. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai sangat menganggu proses independensi lembaga antirasuah. Terutama dalam proses penyidikan dan gaya kepemimpinan KPK yang baru.
"UU KPK baru sangat mengganggu proses independensi di dalam tugas-tugas, terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru. Dua faktor itu yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Busyro saat menjadi ahli dalam uji materi UU KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/2).
Busyro meyakini, revisi UU KPK melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika KPK sudah dilemahkan, masyarakat tidak punya lagi tumpuan untuk mempercayai kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih, KPK dalam hal ini sudah dilemahkan dengan masuk ke dalam rumpun eksekutif.
"Saya yakin, situasi ini akan bisa teratasi dengan putusan MK bisa lebih realistis dan jadi dialog hakim semua bagus. Positif, kalau itu bisa menjadi pertimbangan hukum dan putusan," harap Busyro.
Kehadiran Dewas, kata Busyro, juga melemahkan kinerja dan independensi KPK. Bahkan dia menilai menambah panjang birokrasi administrais kinerja KPK seperti proses penyadapan, penyitaan hingga penggeledahan. "Dewas itu lembaga baru, menggangu indpenedensi KPK dan penyidik," tegas Busyro.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Laode M Syarif menilai, materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan. Atas dasar ini sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum. "Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," pungkasnya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
