Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Desember 2020 | 16.59 WIB

Jadi Penasihat Menag, Habib Luthfi Dipastikan Tidak Rangkap Jabatan

Habib Luthfi Bin Yahya. (Dok. Jawa Pos) - Image

Habib Luthfi Bin Yahya. (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Masyarakat merespons soal masuknya Habib Luthfi bin Yahya ke dalam lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat beranggapan bahwa Habib Luthfi diangkat secara sah menjadi penasihat di Kemenag.

Hal tersebut pun ditanggapi, Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan, Habib Luthfi bin Yahya memang dijadikan sebagai penasihat. Tapi bukan mengangkatnya sebagai pejabat struktural.

"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya. Jadi bukan mengangkat, sekali lagi, bukan mengangkat layaknya pejabat struktural sehingga tidak berpotensi rangkap jabatan. Karena tentu kami paham posisi beliau sebagai seorang anggota Wantimpres," terang dia dalam keterangan resminya, Minggu (20/12).

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Jadikan Habib Luthfi sebagai Penasihat

Kevin menambahkan, Menag tentu mempunyai alasan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat. Dia mengungkapkan bahwa Menag sendiri memiliki kedekatan serta hubungan baik dengan Habib Luthfi.

Selain itu, Habib Luthfi juga dikenal memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat. Jadi, dengan masuknya Habib Luthfi diharapkan bisa meningkatkan kinerja Kemenag.

"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tutup dia.

Sebagai informasi, Habib Luthfi adalah Rais ‘Aam Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) periode 2017 - 2022. Habib Luthfi saat ini juga dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DOZC592WGjg

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore