Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 September 2022 | 17.37 WIB

KPK Harapkan DPR Segera Tentukan Pengganti Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik telah diserahkannya surat presiden (Surpres) terkait posisi Wakil Ketua KPK. Hal ini setelah sebelumnya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.

"Kami menyambut baik telah disampaikannya Surpres tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti bu LPS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Ghufron pun meminta agar DPR RI segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Wakil Ketua KPK tersebut. Sehingga bisa melengkapi kekosongan Pimpinan KPK.

"Semoga DPR segera dapat menentukan pengganti bu LPS, sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap 5 orang kembali," harap Ghufron.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, sudah menyerahkan surat presiden (Surpers) ke DPR RI terkait pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR. Seminggu yang lalu," kata Pratikno di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9) kemarin.

Meski demikian, Pratikno tidak menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. Nantinya, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada pengganti Lili tersebut. "Tanya ke DPR," singkat Pratikno.

Beberapa waktu lalu, juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun salah satu pimpinannya, Lili Pintauli Siregar, telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu. Ali berujar, KPK menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin.

“Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal,” ucap Ali.

Terkait pengganti Lili, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada ayat 1 disebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29” dan pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Jokowi, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan “Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.

Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut. KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore