
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon kepala daerah segara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal ini sebagai persayaratan pencalonan kepala daerah.
"KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan laporan hartanya dan akan melanjutkan pencalonannya, agar segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK sebagai persyaratan pencalonan," kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Ipi menyampaikan, sejak Sabtu (19/9) kemarin, tercatat KPK sudah memberikan 1.482 tanda terima atas pelaporan LHKPN bakal calon kepala daerah. Sedangkan total yang mendaftarkan diri pada Pilkada Serentak 2020 adalah 1.486 bakal calon.
"KPK juga telah menerima tiga laporan baru yang masuk dan sedang dalam proses verifikasi oleh tim, serta satu calon yang belum menyampaikan," cetus Ipi.
Sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. KPK menegaskan, tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelayanan publik, termasuk pengisian LHKPN.
"Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK. Ipi menyebut, terdapat pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN guna mendapatkan tanda terima LHKPN. Bahkan ada yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
"Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," pungkas Ipi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=LpaNsRU-PSs

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
