
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (23/1).(Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak permohonan praperdilan mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. KPK selaku pihak tergugat menegaskan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sesuai prosesur hukum.
"KPK memohon pada hakim praperadilan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Ali menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo pada 2010 oleh RJ Lino, diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014. KPK kemudian menindak lanjuti pengaduan masyarakat itu ke tahap penyelidikan.
"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB, serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Serta juga dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan gelar perkara terkait perkembangan penyelidikan, di hadapan pimpinan KPK dan lejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Hasil gelar perkara tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga QCC di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) 2010.
Selama proses penyidikan, sambung Ali, pihaknya telah memeriksa 77 orang saksi, termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK RI dan ahli penghitungan harga pokok produksi (HPP) QCC dari ITB. Bahkan tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari pengusutan perkara ini.
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penyitaan berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewas KPK dan dibuatkan dalam berita acara penyitaan (BAP)," ujar Ali.
Selain itu, penahanan terhadap RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah telah memberitahukan kepada pihak keluarga mengenai penahanannya.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa itu menegaskan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperoleh berdasarkan nilai kerugian negara yang nyata. Serta berdasarkan surat dari Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.
Selain itu, juga berdasarkan surat dari BPK perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II dan instansi terkait lainnya.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," ungkap Ali.
Dalam memudahkan proses penyidikan, sambung Ali, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar USD 1.974.911,29 atau setara dengan Rp 17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, USD 1 = 9.013,00)," pungkas Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. RJ Lino menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2015 atas perkara korupsi tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 dengan menunjukkan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari Tingkok sebagai penyedia barang.
Pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono menyampaikan kliennya sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada 5 Februari 2016. Menurutnya, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, RJ Lino selama tiga tahun belum pernah diperiksa KPK.
"Sejak tanggal 17 Oktober 2019 diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, maka sprindik yang dikeluarkan pada 15 Desember 2015 sampai dilakukan penahanan terhadap RJ Lino pada 26 Maret 2021 yang belum pernah ada pemeriksaan lanjutan selama lima tahun, karena itu proses hukum tindakan KPK selesai dan telah melewati waktu dua tahun," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Agus menyebut, KPK tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dengan menghentikan penyidikan terhadap RJ Lino sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 70C UU 19 Tahun 2019. Padahal pembentukan Undang-Undang dalam Pasal 40 ayat (4) UU 19 Tahun 2019 telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencabut penghentian penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian atau berdasarkan putusan praperadilan. "Penyidikan yang dilakukan oleh KPK kepada RJ Lino tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan UU KPK tersebut di atas, karena telah melebihi jangka waktu dua tahun," tegas Agus.
Agus memandang, penyidikan yang telah dilakukan melebihi jangka waktu dua tahun oleh KpK dengan dibarengi beserta penetapan tersangka dan upaya paksa penahanan pada RJ Lino merupakan pelanggaran prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945.
Selain itu, tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dalam penyidikan merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Oleh karenanya, proses tersebut harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
